Skip ke Konten

 Pangkat Golongan PNS

 ​​​​Pengajuan Kenaikan PANGGOL PNS 

 Download SK Kenaikan Pangkat/Golongan
​   

Usul Kenaikan Pangkat PNS 

Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.

Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak. 

Adapun Persyaratan : 

  1. Menyusun   SKP  pada  E-Kinerja   BKN  dan  berpredikat minimal
  2. Melakukan  pengecekan,  perbaikan,  dan pemutakhiran  data  akun simpeg5.kemenag.go.id
  3. Asli/Salinan   sah  ljazah   dan  Transkrip   nilai  terakhir,   dan Pencantuman   Gelar  dari   BKN  (khusus   bagi  yang   mengalami kenaikan jenjang pendidikan);
  4. Asli/Salinan  sah SK Kenaikan  Pangkat Terakhir;
  5. Asli/Salinan  sah SK CPNS dan PNS;
  6. Asli/Salinan sah SK Jabatan Terakhir;
  7. Asli/Salinan   sah  PAK  Konvensional,   PAK  lntegrasi,  dan   PAK Konversi (JFT dosen dan tendik)

Ketentuan Lain :

  • Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Fungsional, 4 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Pelaksana
  • Bagi PNS yang memiliki Ijazah Setingkat Lebih Tinggi HARUS mengusulkan Pencantuman Gelar terlebih dahulu.
  • Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu)
  • Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan

Sistem, Mekanisme, Prosedur

  1. Menerbitkan   surat   rekomendasi   usul   kenaikan   pangkat   yang ditandatangani oleh Rektor


2.  Menerbitkan    surat  permintaan  kelengkapan   berkas kepada calon peserta Kenaikan Pangkat
3.   Menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Kepala Biro AUAK
4. Melakukan  peremajaan   data  pada  menu  Layanan   Peremajaan SIASN
 5.  Menginput  usul  layanan  kenaikan pangkat  pada menu  Layanan Kenaikan Pangkat oleh Operator SIASN.
6.  Mengecek  secara berkala status usulan Kenaikan Pangkat yang telah  terkirim  ke BKN. Apabila  ada  perbaikan  dokumen, maka harus   melengkapi  berkas  yang diminta   BKN  sebelum  dikirim kembali.
7.  Menunggu penerbitan Pertek
8.  Membuat   surat Keputusan  pada Layanan  Buat Surat Keputusan  pada Menu SIASN
9.  Menerbitkan  Surat  Keputusan   yang ditandatangani  digital  oleh Kepala Biro AUAK
10. Distribusi    Surat   Keputusan    yang   telah  terbit   kepada   yang bersan kutan dan tembusan surat  an  terkait