Pangkat Golongan PNS
Pengajuan Kenaikan PANGGOL PNS
Download SK Kenaikan Pangkat/Golongan
Usul Kenaikan Pangkat PNS
Menindaklanjuti realisasi pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian, mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberlakukan periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sebelumnya berlaku 2 (dua) periode menjadi 6 (enam) periode. Ketentuan terbaru ini telah diterbitkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun pemberlakuan periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis Kenaikan Pangkat anumerta dan Kenaikan Pangkat pengabdian.
Sebagai bagian dari unsur manajemen ASN, Kenaikan Pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara. Perlu diketahui bahwa periodisasi Kenaikan Pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat. Dengan kata lain, PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat. Bertambahnya periodesasi Kenaikan Pangkat PNS ini maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun lebih banyak.
Adapun Persyaratan :
- Menyusun SKP pada E-Kinerja BKN dan berpredikat minimal
- Melakukan pengecekan, perbaikan, dan pemutakhiran data akun simpeg5.kemenag.go.id
- Asli/Salinan sah ljazah dan Transkrip nilai terakhir, dan Pencantuman Gelar dari BKN (khusus bagi yang mengalami kenaikan jenjang pendidikan);
- Asli/Salinan sah SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
- Asli/Salinan sah SK CPNS dan PNS;
- Asli/Salinan sah SK Jabatan Terakhir;
- Asli/Salinan sah PAK Konvensional, PAK lntegrasi, dan PAK Konversi (JFT dosen dan tendik)
Ketentuan Lain :
- Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Fungsional, 4 tahun dalam pangkat terakhir bagi Jabatan Pelaksana
- Bagi PNS yang memiliki Ijazah Setingkat Lebih Tinggi HARUS mengusulkan Pencantuman Gelar terlebih dahulu.
- Pejabat Fungsional yang tidak dapat diangkat dalam jenjang jabatan lebih tinggi karena tidak ada kebutuhan dalam peta jabatan dapat diusulkan KP lebih tinggi sebanyak 1 (satu)
- Memenuhi syarat Kenaikan Pangkat sesuai ketentuan perundang-undangan
Sistem, Mekanisme, Prosedur
-
Menerbitkan
surat rekomendasi usul kenaikan pangkat yang
ditandatangani oleh Rektor