Skip ke Konten

 Pencantuman Gelar Akademik

 ​​​Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik 

​   Perbaikan Dokumen PG 

​     

​   
​   

Menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. PNS yang telah memperoleh gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) dapat mengajukan pencantuman gelar akademik kepada Badan Kepegawaian Negara;
  2. Tata Cara pengajuan pencantuman gelar akademik mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku;
  3. Dalam Melakukan Pencantuman gelar pendidikan/akademik dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dapat dilakukan setelah mendapat legalitas formal dari BKN (Persetujuan Teknis);
  4. Bagi PNS yang telah memiliki ijazah terakhir dengan gelar pendidikan akademik yang lebih tinggi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencantuman gelar diimbau untuk segera melakukan pengajuan pencantuman gelar akademik;
  5. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 258 “PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.

Persyaratan Berkas Pencatuman Gelar

  • Surat Usul Pencantuman Gelar 
  • SK CPNS
  • SK PNS
  • SK Pangkat Golongan Terakhir;
  • SK Tugas Belajar
  • Sertifikat Akreditasi Program Studi / Penyetaraan Ijazah (Bagi Lulusan Luar Negeri)
  • Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli)
  • Transkip Nilai Pendidikan Terakhir (Asli)
  • PAK Konversi
  • Surat Kronologi Tugas Belajar, jika tidak sesuai dangan tahun lulus dan digabung dengan SK Tugas Belajar. Template : Surat Kronologi

Terima Kasih