Pencantuman Gelar Akademik
Pengajuan Pencantuman Gelar Akademik
Perbaikan Dokumen PG
Menindaklanjuti Peraturan Kepala BKN No 30 Tahun 2011 tentang kenaikan pangkat PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- PNS yang telah memperoleh gelar akademik melalui jalur pendidikan formal (degree) dapat mengajukan pencantuman gelar akademik kepada Badan Kepegawaian Negara;
- Tata Cara pengajuan pencantuman gelar akademik mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku;
- Dalam Melakukan Pencantuman gelar pendidikan/akademik dalam pelaksanaan administrasi kepegawaian dapat dilakukan setelah mendapat legalitas formal dari BKN (Persetujuan Teknis);
- Bagi PNS yang telah memiliki ijazah terakhir dengan gelar pendidikan akademik yang lebih tinggi dan memenuhi syarat untuk pengajuan pencantuman gelar diimbau untuk segera melakukan pengajuan pencantuman gelar akademik;
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, pasal 258 “PNS yang terbukti menggunakan ijazah palsu dalam pembinaan kepegawaian diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri”.
Persyaratan Berkas Pencatuman Gelar
- Surat Usul Pencantuman Gelar
- SK CPNS
- SK PNS
- SK Pangkat Golongan Terakhir;
- SK Tugas Belajar
- Sertifikat Akreditasi Program Studi / Penyetaraan Ijazah (Bagi Lulusan Luar Negeri)
- Ijazah Pendidikan Terakhir (Asli)
- Transkip Nilai Pendidikan Terakhir (Asli)
- PAK Konversi
- Surat Kronologi Tugas Belajar, jika tidak sesuai dangan tahun lulus dan digabung dengan SK Tugas Belajar. Template : Surat Kronologi
Terima Kasih