Pensiun/Meninggal ASN
Pengajuan Pensiun/Meninggal
Download SK Pensiun
Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.
- UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.
Persyaratan
- Mencapai Batas Usia Pensiun
- Pensiun Dini: PNS dapat mengajukan pensiun dini dengan usia minimal 45 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, dengan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- PNS aktif yang mengajukan pensiun harus memiliki masa kerja minimal 10 tahun untuk berhak atas pensiun bulanan. Bagi PNS dengan masa kerja kurang dari 10 tahun, tidak mendapatkan hak pensiun bulanan tetapi berhak atas tunjangan tertentu.
- Melengkapi lampiran administrasi sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pensiun dari yang bersangkutan;
- Data perorangan calon penerima pensiun/DPCP yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya;
- Asli/legalisir SK CPNS dan PNS;
- Asli/legalisir SK Kenaikan pangkat terakhir;
- Fotocopy sah surat nikah;
- Fotocopy sah akta kelahiran anak;
- Surat kematian dari kepala kelurahan/desa/camat;
- Surat keterangan janda/duda dari kepala kelurahan/desa/camat;
- Salinan/foto kepi sah daftar keluarga diketahui kepala kelurahan/desa/camat;
- Kartu keluarga I alamat sebelum dan sesudah pensiun sesuai KTP berlaku;
- SKP 1 tahun terakhir minimal bernilai baik;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1 tahun terakhir;
-
Pas foto ukuran 3x4 cm sebanvak 5 (lima) lembar
Persyaratan masing-masing dibuat 1 rangkap Hardcopy dan Softcopy sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 019657/SJ/B.II.3/Kp.09/8/2020.
Sistem, Mekanisme Prosedur
3. TIM SOM memeriksa berkas usul pensiun;
6. TIM SOM menerima surat pengantar usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Kepala Biro AUAK dan mengirimkan usul pensiun ke Biro SOM Kemenag RI untuk Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar bagi Oosen, Ahli Madya bagi JFT Pegawai dan ke BKN Regional IV Makassar melalui SIASN untuk Jabatan Asisten Ahli/Lektor bagi Dasen dan Ahli Pertama/Muda untuk JFT Pegawai;
7. Biro SOM Kemenag RI menerbitkan SK Pensiun I Terbit Pertek dari Akun SIASN selanjutnya menerbitkan SK pensiun oleh TIM SOM yang ditandatangani oleh Kepala Biro AUAK;
8. Pegawai yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung TIM SOM;
9. TIM SOM meneruskan kepada ketua TIM keuangan