Skip ke Konten

 Pensiun/Meninggal ASN

​ ​​​Pengajuan Pensiun/Meninggal 

Download SK Pensiun 

​     

​   
​   

Apabila penerima pensiun PNS meninggal dunia maka istri/suaminya dari PNS bersangkutan menerima pensiun janda/pensiun duda.

  1. UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  4. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pemberian Pertimbangan Teknis Pensiun PNS dan Pensiun Janda/Duda PNS.

Persyaratan

  1. Mencapai Batas Usia Pensiun 
  2. Pensiun  Dini:  PNS dapat  mengajukan  pensiun  dini dengan  usia minimal  45  tahun  dan  masa  kerja   minimal  20  tahun,  dengan ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  11  Tahun  2017 tentang Manajemen  PNS
  3. PNS  aktif  yang  mengajukan  pensiun  harus  memiliki  masa  kerja minimal  10  tahun  untuk  berhak atas pensiun  bulanan.  Bagi PNS dengan masa kerja  kurang  dari  10  tahun, tidak  mendapatkan  hak pensiun bulanan tetapi berhak atas tunjangan tertentu.
  4. Melengkapi lampiran administrasi sebagai berikut: 
  1. Surat Permohonan Pensiun dari yang bersangkutan;
  2. Data    perorangan    calon    penerima     pensiun/DPCP yang ditandatangani oleh yang bersangkutan atau janda/duda/anaknya;
  3. Asli/legalisir SK CPNS dan PNS;
  4. Asli/legalisir SK Kenaikan pangkat terakhir;
  5. Fotocopy sah surat nikah;
  6. Fotocopy sah akta kelahiran anak;
  7. Surat kematian dari kepala kelurahan/desa/camat;
  8. Surat   keterangan      janda/duda       dari       kepala  kelurahan/desa/camat;
  9. Salinan/foto    kepi    sah   daftar    keluarga    diketahui    kepala kelurahan/desa/camat;
  10. Kartu keluarga I alamat sebelum  dan sesudah  pensiun sesuai KTP berlaku;
  11. SKP 1   tahun terakhir minimal bernilai baik;
  12. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat atau sedang dalam 1   tahun terakhir; 
  13. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanvak 5 (lima) lembar

Persyaratan masing-masing dibuat 1 rangkap Hardcopy dan Softcopy sesuai Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 019657/SJ/B.II.3/Kp.09/8/2020.


Sistem, Mekanisme Prosedur

1. Pegawai   yang    bersangkutan    mengajukan    permohonan    usul pensiun;
2. Ketua TIM SOM menerima surat permohonan;

3. TIM SOM memeriksa berkas usul pensiun;

4. TIM SOM membuat surat pengantar usu I   pensiun;
5. Kepala Biro AUAK menandatangani  surat pengantar usul pensiun;  

6. TIM  SOM  menerima  surat  pengantar usul  pensiun  yang  telah ditandatangani   oleh  Kepala  Biro  AUAK dan  mengirimkan  usul pensiun  ke Biro SOM Kemenag  RI untuk  Jabatan  Lektor Kepala dan Guru Besar bagi Oosen, Ahli Madya bagi JFT Pegawai dan ke BKN Regional IV Makassar  melalui SIASN untuk Jabatan Asisten Ahli/Lektor    bagi   Dasen   dan   Ahli   Pertama/Muda untuk   JFT Pegawai;


7.  Biro SOM Kemenag  RI  menerbitkan SK  Pensiun I Terbit  Pertek dari  Akun  SIASN  selanjutnya menerbitkan SK pensiun  oleh TIM SOM yang ditandatangani  oleh Kepala Biro AUAK;

8. Pegawai   yang bersangkutan menerima SK Pensiun langsung TIM SOM;

9.  TIM SOM meneruskan kepada ketua TIM keuangan