Pelayanan Mutasi Pindah Keluar
Pengajuan Mutasi Pindah Keluar
- Surat permohonan Mutasi/Pindah Keluar
- SK CPNS, SK PNS, SK Pangkat Terakhir, SK Jabatan
- Lolos Butuh/Surat Persetujuan menerima dari Instansi yang dituju
Sistem, Mekanisme Prosedur
1. Pemohon mengajukan surat permohonan dilampiri bukti pendukung ke Subbag Tata Usaha, perlengkapan dan Rumah Tangga
2. Jika permohonan dari Dosen, berkas pengajuan akan ditelaah oleh TIM SDM dan akan diteruskan ke Senat untuk mendapat pertimbangan/persetujuan senat, jika persetujuan dari Tenaga Kependidikan, berkas pengajuan akan ditelaah oleh TIM SDM
3. Jika berkas pengajuan disetujui, maka pelaksana akan membuat surat persetujuan pindah/mutasi dan dokumen pendukung lainnya
4. Surat persetujuan pindah dan dokumen pendukung diberikan ke pemohon dan ditembuskan ke atasan pemohon