Usul Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
INFORMASI PENTING!!
Assalamu alaikum wr. wb.
Mohon membaca terlebih dahulu terkait syarat & ketentuan kenaikan jabatan fungsional dosen sebelum melakukan usul kenaikan!
1. Bukti kegiatan Tri dharma Perguruan Tinggi;
2. Bukti pelaksanaan unsur penunjang;
3. ljazah terakhir dan Ringkasan Tesis/Disertasi;
4. Surat pernyataan keabsahan karya ilmiah;
5. Dokumen artikel jurnal syarat khusus;
6. SK jabatan terakhir;
7. SK pangkat terakhir;
8. PAK terakhir;
9. SKP 2 tahun terakhir.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Regards,
Tim SDM
Mekanisme dan Prosedur
2. Memeriksa dan
memvalidasi berkas pengusulan
dosen yang
bersangkutan
3.
Membuat draft usul pertimbangan senat
Menyiapkan dokumen persyaratan untuk pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen
5. Membuat surat pengantar dari Pimpinan PT ke tim penilai angka kredit
6. Menginput dokumen pengusulan kenaikan jabatan fungsional dosen ke aplikasi pengajuan PAK
7. Mengecek secara berkala status usulan kenaikan jabatan fungsional dosen yang telah diajukan
8. Melakukan proses penilaian angka kredit, apabila memenuhi syarat maka akan diteruskan ke admin PAK, Kemendikbud dan atau Diktis Kemenag
9. Membuat Penetapan Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional Asisten Ahli dan Lektor
10. Menerbitkan Surat Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional untuk Asisten Ahli dan Lektor
11. Mendistribusikan Surat Keputusan yang telah terbit kepada yang bersangkutan dan tembusan surat yang terkait.